Kamis, 29 Agustus 2019

Materi Ajar kelas XII 3.2. Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan,
UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik
Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana
yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan,
namun menggunakan UUD Sementara 1950. Sistem
pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950
adalah sistem parlementer. Artinya, kabinet disusun
menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam
parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh
wakil-wakil partai dalam parlemen. Presiden hanya
merupakan lambang kesatuan saja. Hal ini dinamakan pula Demokrasi
Liberal, sehingga era ini dikenal sebagai zaman Demokrasi Liberal. Sistem
kabinet masa ini berbeda dengan sistem kabinet RIS yang dikenal sebagai
Zaken Kabinet.
Salah satu ciri yang nampak dalam masa ini adalah sering terjadi
penggantian kabinet. Mengapa sering terjadi pergantian kabinet? Hal ini
terutama disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai
yang ada. Perbedaan di antara partai-partai tersebut tidak pernah dapat
terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950 sampai tahun 1959
terjadi silih berganti kabinet mulai Kabinet Natsir (Masyumi) 1950-1951;
Kabinet Sukiman (Masyumi) 1951-1952; Kabinet Wilopo (PNI) 1952-1953;
Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955; Kabinet Burhanuddin Harahap
(Masyumi) 1955-1956; Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957; dan
Kabinet Djuanda (Zaken Kabinet) 1957-1959.
Kalau kita perhatikan garis besar perjalanan kabinet di atas, nampak bahwa
mula-mula Masyumi diberi kesempatan untuk memerintah, kemudian PNI
memegang peranan terutama setelah Pemilihan Umum 1955. Namun PNI pun
tidak bisa bertahan lama karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi yang akhirnya dibentuk zaken kabinet di bawah pimpinan
Ir. Djuanda.
Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program yang tujuannya
sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran, dan masalah Irian Barat (saat
ini Papua dan Papua Barat). Namun, setiap kabinet memiliki penekanan
masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya
penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI
sering menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan
perjuangan pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri.
Selain masalah pemilihan umum, kabinet ini juga berhasil menyelesaikan
permasalahan dalam tubuh TNI-AD dengan diangkatnya kembali Kolonel
Nasution sebagai KSAD pada Oktober 1955. Program lainnya yang berusaha
dilaksanakan pada masa kabinet ini adalah masalah politik luar negeri dan
perundingan masalah Irian Barat.
Perkembangan politik pasca Pemilihan Umum 1955 memperlihatkan tanda
renggangnya dwi tunggal Soekarno-Hatta. Pada tanggal 1 Desember 1955,
Hatta mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil presiden. Pengunduran
diri Hatta ini merupakan reaksi politis atas ketidakcocokan Hatta terhadap
pernyataan yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Dalam salah satu pidatonya
Presiden Soekarno mengatakan bahwa ia akan sangat gembira apabila para
pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk
mengubur partai-partai.
Hatta sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi
yang bercirikan banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dan Hatta tidak
hanya muncul pada tahun 1950-an, namun sejak masa pergerakan nasional
pun kedua tokoh ini telah terjadi perbedaan pemikiran. Masa perjuangan untuk
mencapai kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini
melupakan perbedaan yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah
tahun 1950-an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah
memecahkan mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi konstitusional sangat
didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak
cocok untuk bangsa Indonesia.
Soekarno yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan
Hatta sangat menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai
bahaya laten yang harus dilenyapkan.
Pergolakan politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah
mendorong Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21
Februari 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mengambil alih pemerintahan
dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, suatu konsep
demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun sangat ditentang
oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya “Demokrasi
Kita”. Hatta menuliskan bahwa “bagi saya yang lama bertengkar dengan
Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya
diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu
akan menjadi suatu sukses atau kegagalan”.

Rabu, 28 Agustus 2019

Materi Ajar kelas XII 3.2. Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan,
UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik
Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana
yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan,
namun menggunakan UUD Sementara 1950. Sistem
pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950
adalah sistem parlementer. Artinya, kabinet disusun
menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam
parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh
wakil-wakil partai dalam parlemen. Presiden hanya
merupakan lambang kesatuan saja. Hal ini dinamakan pula Demokrasi
Liberal, sehingga era ini dikenal sebagai zaman Demokrasi Liberal. Sistem
kabinet masa ini berbeda dengan sistem kabinet RIS yang dikenal sebagai
Zaken Kabinet.
Salah satu ciri yang nampak dalam masa ini adalah sering terjadi
penggantian kabinet. Mengapa sering terjadi pergantian kabinet? Hal ini
terutama disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai
yang ada. Perbedaan di antara partai-partai tersebut tidak pernah dapat
terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950 sampai tahun 1959
terjadi silih berganti kabinet mulai Kabinet Natsir (Masyumi) 1950-1951;
Kabinet Sukiman (Masyumi) 1951-1952; Kabinet Wilopo (PNI) 1952-1953;
Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955; Kabinet Burhanuddin Harahap
(Masyumi) 1955-1956; Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957; dan
Kabinet Djuanda (Zaken Kabinet) 1957-1959.
Kalau kita perhatikan garis besar perjalanan kabinet di atas, nampak bahwa
mula-mula Masyumi diberi kesempatan untuk memerintah, kemudian PNI
memegang peranan terutama setelah Pemilihan Umum 1955. Namun PNI pun
tidak bisa bertahan lama karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi yang akhirnya dibentuk zaken kabinet di bawah pimpinan
Ir. Djuanda.
Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program yang tujuannya
sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran, dan masalah Irian Barat (saat
ini Papua dan Papua Barat). Namun, setiap kabinet memiliki penekanan
masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya
penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI
sering menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan
perjuangan pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri.
Selain masalah pemilihan umum, kabinet ini juga berhasil menyelesaikan
permasalahan dalam tubuh TNI-AD dengan diangkatnya kembali Kolonel
Nasution sebagai KSAD pada Oktober 1955. Program lainnya yang berusaha
dilaksanakan pada masa kabinet ini adalah masalah politik luar negeri dan
perundingan masalah Irian Barat.
Perkembangan politik pasca Pemilihan Umum 1955 memperlihatkan tanda
renggangnya dwi tunggal Soekarno-Hatta. Pada tanggal 1 Desember 1955,
Hatta mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil presiden. Pengunduran
diri Hatta ini merupakan reaksi politis atas ketidakcocokan Hatta terhadap
pernyataan yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Dalam salah satu pidatonya
Presiden Soekarno mengatakan bahwa ia akan sangat gembira apabila para
pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk
mengubur partai-partai.
Hatta sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi
yang bercirikan banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dan Hatta tidak
hanya muncul pada tahun 1950-an, namun sejak masa pergerakan nasional
pun kedua tokoh ini telah terjadi perbedaan pemikiran. Masa perjuangan untuk
mencapai kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini
melupakan perbedaan yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah
tahun 1950-an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah
memecahkan mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi konstitusional sangat
didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak
cocok untuk bangsa Indonesia.
Soekarno yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan
Hatta sangat menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai
bahaya laten yang harus dilenyapkan.
Pergolakan politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah
mendorong Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21
Februari 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mengambil alih pemerintahan
dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, suatu konsep
demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun sangat ditentang
oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya “Demokrasi
Kita”. Hatta menuliskan bahwa “bagi saya yang lama bertengkar dengan
Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya
diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu
akan menjadi suatu sukses atau kegagalan”.

Selasa, 27 Agustus 2019

Materi Ajar kelas XII 3.2. Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan,
UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik
Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana
yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan,
namun menggunakan UUD Sementara 1950. Sistem
pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950
adalah sistem parlementer. Artinya, kabinet disusun
menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam
parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh
wakil-wakil partai dalam parlemen. Presiden hanya
merupakan lambang kesatuan saja. Hal ini dinamakan pula Demokrasi
Liberal, sehingga era ini dikenal sebagai zaman Demokrasi Liberal. Sistem
kabinet masa ini berbeda dengan sistem kabinet RIS yang dikenal sebagai
Zaken Kabinet.
Salah satu ciri yang nampak dalam masa ini adalah sering terjadi
penggantian kabinet. Mengapa sering terjadi pergantian kabinet? Hal ini
terutama disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai
yang ada. Perbedaan di antara partai-partai tersebut tidak pernah dapat
terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950 sampai tahun 1959
terjadi silih berganti kabinet mulai Kabinet Natsir (Masyumi) 1950-1951;
Kabinet Sukiman (Masyumi) 1951-1952; Kabinet Wilopo (PNI) 1952-1953;
Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955; Kabinet Burhanuddin Harahap
(Masyumi) 1955-1956; Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957; dan
Kabinet Djuanda (Zaken Kabinet) 1957-1959.
Kalau kita perhatikan garis besar perjalanan kabinet di atas, nampak bahwa
mula-mula Masyumi diberi kesempatan untuk memerintah, kemudian PNI
memegang peranan terutama setelah Pemilihan Umum 1955. Namun PNI pun
tidak bisa bertahan lama karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi yang akhirnya dibentuk zaken kabinet di bawah pimpinan
Ir. Djuanda.
Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program yang tujuannya
sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran, dan masalah Irian Barat (saat
ini Papua dan Papua Barat). Namun, setiap kabinet memiliki penekanan
masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya
penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI
sering menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan
perjuangan pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri.
Selain masalah pemilihan umum, kabinet ini juga berhasil menyelesaikan
permasalahan dalam tubuh TNI-AD dengan diangkatnya kembali Kolonel
Nasution sebagai KSAD pada Oktober 1955. Program lainnya yang berusaha
dilaksanakan pada masa kabinet ini adalah masalah politik luar negeri dan
perundingan masalah Irian Barat.
Perkembangan politik pasca Pemilihan Umum 1955 memperlihatkan tanda
renggangnya dwi tunggal Soekarno-Hatta. Pada tanggal 1 Desember 1955,
Hatta mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil presiden. Pengunduran
diri Hatta ini merupakan reaksi politis atas ketidakcocokan Hatta terhadap
pernyataan yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Dalam salah satu pidatonya
Presiden Soekarno mengatakan bahwa ia akan sangat gembira apabila para
pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk
mengubur partai-partai.
Hatta sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi
yang bercirikan banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dan Hatta tidak
hanya muncul pada tahun 1950-an, namun sejak masa pergerakan nasional
pun kedua tokoh ini telah terjadi perbedaan pemikiran. Masa perjuangan untuk
mencapai kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini
melupakan perbedaan yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah
tahun 1950-an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah
memecahkan mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi konstitusional sangat
didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak
cocok untuk bangsa Indonesia.
Soekarno yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan
Hatta sangat menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai
bahaya laten yang harus dilenyapkan.
Pergolakan politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah
mendorong Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21
Februari 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mengambil alih pemerintahan
dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, suatu konsep
demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun sangat ditentang
oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya “Demokrasi
Kita”. Hatta menuliskan bahwa “bagi saya yang lama bertengkar dengan
Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya
diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu
akan menjadi suatu sukses atau kegagalan”.

Senin, 26 Agustus 2019

Materi kelas XI Sejarah Indonesia, 3.2. Menganalisis strategi perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan bangsa Eropa (Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris) sampai dengan abad ke-20

ahirnya VOC
Seperti telah dijelaskan di muka bahwa tujuan kedatangan orang-orang Eropa ke dunia timur antara lain untuk mendapatkan keuntungan dan kekayaan. Tujuan ini dapat dicapai setelah mereka menemukan rempahrempah di Kepulauan Nusantara. Berita tentang keuntungan yang melimpah berkat perdagangan rempah-rempah itu menyebar luas. Dengan demikian, semakin banyak orang-orang Eropa yang tertarik pergi ke Nusantara. Mereka saling berinteraksi dan bersaing meraup keuntungan dalam berdagang. Para pedagang atau perusahaan dagang Portugis bersaing dengan para pedagang Belanda, bersaing dengan para pedagang Spanyol, bersaing dengan para pedagang Inggris, dan seterusnya. Bahkan tidak hanya antarbangsa, antarkelompok atau kongsi dagang, dalam satu bangsapun mereka saling bersaing. Oleh karena itu, untuk memperkuat posisinya di dunia timur masingmasing kongsi dagang dari suatu negara membentuk persekutuan dagang bersama. Sebagai contoh seperti pada tahun 1600 Inggris membentuk sebuah kongsi dagang yang diberi nama East India Company (EIC). Kongsi dagang EIC ini kantor pusatnya berkedudukan di Kalkuta, India. Dari Kalkuta ini kekuatan dan setiap kebijakan Inggris di dunia timur, dikendalikan. Pada tahun 1811, kedudukan Inggris begitu kuat dan meluas bahkan pernah berhasil menempatkan kekuasaannya di Nusantara. Persaingan yang cukup keras juga terjadi antarperusahaan dagang orangorang Belanda. Masing-masing ingin memenangkan kelompoknya agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kenyataan ini mendapat perhatian khusus dari pihak pemerintah dan parlemen Belanda, sebab persaingan antarkongsi Belanda juga akan merugikan Kerajaan Belanda sendiri. Terkait dengan itu, maka pemerintah dan Parlemen Belanda (Staten Generaal) pada 1598 mengusulkan agar antarkongsi dagang Belanda bekerja sama membentuk sebuah perusahaan dagang yang lebih besar. Usulan ini baru terealisasi empat tahun berikutnya, yakni pada 20 Maret 1602 secara resmi dibentuklah persekutuan kongsi dagang Belanda di Nusantara sebagai hasil fusi antarkongsi yang telah ada. Kongsi dagang Belanda ini diberi nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau dapat disebut dengan “Perserikatan Maskapai Perdagangan Hindia Timur/Kongsi Dagang India Timur”. VOC secara resmi didirikan di Amsterdam. Adapun tujuan dibentuknya VOC ini antara lain untuk: (1) menghindari persaingan yang tidak sehat antara sesama kelompok/kongsi pedagang Belanda yang telah ada, (2) memperkuat kedudukan para pedagang Belanda dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang negara lain, (3) sebagai kekuatan revolusi (dalam perang 80 tahun), sehingga VOC memiliki tentara.VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang direktur, sehingga disebut “Dewan Tujuh Belas”  yang  juga disebut dengan Heeren XVII. Heeren XVII ini maksudnya para tuan, misalnya Lord, Duke, Count, dari 17 provinsi yang ada di Belanda sebagai pemilik saham VOC. Mereka terdiri atas delapan perwakilan kota pelabuhan dagang di Belanda. Markas Besar Dewan ini berkedudukan di Amsterdam. Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki beberapa kewenangan dan hak-hak antara lain: 1) melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara; 2)  membentuk angkatan perang sendiri; 3)  melakukan peperangan; 4)  mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat; 5)  mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri; 6)  mengangkat pegawai sendiri; dan 7)  memerintah di negeri jajahan; Kewenangan di atas sering disebut dengan hak oktroi. Sebagai sebuah kongsi dagang, dengan kewenangan dan hak-hak di atas, menunjukkan bahwa VOC memiliki hak-hak istimewa dan kewenangan yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang bagaikan negara dalam negara. Dengan memiliki hak untuk membentuk angkatan perang sendiri dan boleh melakukan peperangan, maka VOC cenderung ekspansif. VOC terus berusaha memperluas daerahdaerah di Nusantara sebagai wilayah kekuasaan dan monopolinya. VOC juga memandang bangsa-bangsa Eropa yang lain sebagai musuhnya. Mengawali ekspansinya tahun 1605 VOC telah berhasil mengusir Portugis dari Ambon. Benteng pertahanan Portugis di Ambon dapat diduduki tentara VOC. Benteng itu kemudian oleh VOC diberi nama Benteng Nieuw Victoria.
Pada awal pertumbuhannya sampai tahun 1610, “Dewan Tujuh Belas” secara langsung harus menjalankan tugas-tugas dan menyelesaikan berbagai urusan VOC, termasuk urusan ekspansi untuk perluasan wilayah monopoli. Dapat kamu bayangkan “Dewan Tujuh Belas” yang berkedudukan di Amsterdam di Negeri Belanda  harus mengurus wilayah yang ada di Kepulauan Nusantara. Sudah barang tentu “Dewan Tujuh Belas” tidak dapat menjalankan tugas sehari-hari secara cepat dan efektif. Sementara itu, persaingan dan permusuhan dengan bangsa-bangsa lain juga semakin keras. Berangkat dari permasalahan ini maka pada 1610 secara kelembagaan diciptakan jabatan baru dalam organisasi VOC, yakni jabatan gubernur jenderal. Gubernur jenderal merupakan jabatan tertinggi yang bertugas mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC. Di samping itu juga dibentuk “Dewan Hindia” (Raad van Indie). Tugas “Dewan Hindia” ini adalah memberi nasihat dan mengawasi kepemimpinan gubernur jenderal. Gubernur jenderal VOC yang pertama adalah Pieter Both (1602-1614). Sebagai gubernur jenderal yang pertama, Pieter Both sudah tentu harus mulai menata organisasi kongsi dagang ini sebaik-baiknya agar harapan mendapatkan monopoli perdagangan di Hindia Timur dapat diwujudkan. Pieter Both pertama kali mendirikan pos perdagangan di Banten pada tahun 1610. Pada tahun itu juga Pieter Both meninggalkan Banten dan berhasil memasuki Jayakarta. Penguasa Jayakarta waktu itu, Pangeran Wijayakrama sangat terbuka dalam hal perdagangan. Pedagang dari mana saja bebas berdagang, di samping dari Nusantara juga dari luar seperti dari Portugis, Inggris, Gujarat/India, Persia, Arab, termasuk juga Belanda. Dengan demikian, Jayakarta dengan pelabuhannya Sunda Kelapa menjadi kota dagang yang sangat ramai. Kemudian pada tahun 1611 Pieter Both berhasil mengadakan perjanjian dengan penguasa Jayakarta, guna pembelian sebidang tanah seluas 50x50 vadem (satu vadem sama dengan 182 cm) yang berlokasi di sebelah timur Muara Ciliwung. bakal hunian dan daerah kekuasaan VOC di tanah Jawa dan menjadi cikal bakal Kota Batavia. Di lokasi ini kemudian didirikan bangunan batu berlantai dua sebagai tempat tinggal, kantor dan sekaligus gudang. Pieter Both juga berhasil mengadakan perjanjian dan menanamkan pengaruhnya di Maluku dan berhasil mendirikan pos perdagangan di Ambon

Jumat, 23 Agustus 2019

Materi Ajar kelas XII 3.2. Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan,
UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik
Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana
yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan,
namun menggunakan UUD Sementara 1950. Sistem
pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950
adalah sistem parlementer. Artinya, kabinet disusun
menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam
parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh
wakil-wakil partai dalam parlemen. Presiden hanya
merupakan lambang kesatuan saja. Hal ini dinamakan pula Demokrasi
Liberal, sehingga era ini dikenal sebagai zaman Demokrasi Liberal. Sistem
kabinet masa ini berbeda dengan sistem kabinet RIS yang dikenal sebagai
Zaken Kabinet.
Salah satu ciri yang nampak dalam masa ini adalah sering terjadi
penggantian kabinet. Mengapa sering terjadi pergantian kabinet? Hal ini
terutama disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai
yang ada. Perbedaan di antara partai-partai tersebut tidak pernah dapat
terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950 sampai tahun 1959
terjadi silih berganti kabinet mulai Kabinet Natsir (Masyumi) 1950-1951;
Kabinet Sukiman (Masyumi) 1951-1952; Kabinet Wilopo (PNI) 1952-1953;
Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955; Kabinet Burhanuddin Harahap
(Masyumi) 1955-1956; Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957; dan
Kabinet Djuanda (Zaken Kabinet) 1957-1959.
Kalau kita perhatikan garis besar perjalanan kabinet di atas, nampak bahwa
mula-mula Masyumi diberi kesempatan untuk memerintah, kemudian PNI
memegang peranan terutama setelah Pemilihan Umum 1955. Namun PNI pun
tidak bisa bertahan lama karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi yang akhirnya dibentuk zaken kabinet di bawah pimpinan
Ir. Djuanda.
Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program yang tujuannya
sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran, dan masalah Irian Barat (saat
ini Papua dan Papua Barat). Namun, setiap kabinet memiliki penekanan
masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya
penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI
sering menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan
perjuangan pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri.
Selain masalah pemilihan umum, kabinet ini juga berhasil menyelesaikan
permasalahan dalam tubuh TNI-AD dengan diangkatnya kembali Kolonel
Nasution sebagai KSAD pada Oktober 1955. Program lainnya yang berusaha
dilaksanakan pada masa kabinet ini adalah masalah politik luar negeri dan
perundingan masalah Irian Barat.
Perkembangan politik pasca Pemilihan Umum 1955 memperlihatkan tanda
renggangnya dwi tunggal Soekarno-Hatta. Pada tanggal 1 Desember 1955,
Hatta mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil presiden. Pengunduran
diri Hatta ini merupakan reaksi politis atas ketidakcocokan Hatta terhadap
pernyataan yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Dalam salah satu pidatonya
Presiden Soekarno mengatakan bahwa ia akan sangat gembira apabila para
pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk
mengubur partai-partai.
Hatta sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi
yang bercirikan banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dan Hatta tidak
hanya muncul pada tahun 1950-an, namun sejak masa pergerakan nasional
pun kedua tokoh ini telah terjadi perbedaan pemikiran. Masa perjuangan untuk
mencapai kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini
melupakan perbedaan yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah
tahun 1950-an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah
memecahkan mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi konstitusional sangat
didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak
cocok untuk bangsa Indonesia.
Soekarno yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan
Hatta sangat menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai
bahaya laten yang harus dilenyapkan.
Pergolakan politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah
mendorong Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21
Februari 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mengambil alih pemerintahan
dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, suatu konsep
demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun sangat ditentang
oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya “Demokrasi
Kita”. Hatta menuliskan bahwa “bagi saya yang lama bertengkar dengan
Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya
diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu
akan menjadi suatu sukses atau kegagalan”.

Kamis, 22 Agustus 2019

Materi Ajar kelas XII 3.2. Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan,
UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik
Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana
yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan,
namun menggunakan UUD Sementara 1950. Sistem
pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950
adalah sistem parlementer. Artinya, kabinet disusun
menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam
parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh
wakil-wakil partai dalam parlemen. Presiden hanya
merupakan lambang kesatuan saja. Hal ini dinamakan pula Demokrasi
Liberal, sehingga era ini dikenal sebagai zaman Demokrasi Liberal. Sistem
kabinet masa ini berbeda dengan sistem kabinet RIS yang dikenal sebagai
Zaken Kabinet.
Salah satu ciri yang nampak dalam masa ini adalah sering terjadi
penggantian kabinet. Mengapa sering terjadi pergantian kabinet? Hal ini
terutama disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai
yang ada. Perbedaan di antara partai-partai tersebut tidak pernah dapat
terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950 sampai tahun 1959
terjadi silih berganti kabinet mulai Kabinet Natsir (Masyumi) 1950-1951;
Kabinet Sukiman (Masyumi) 1951-1952; Kabinet Wilopo (PNI) 1952-1953;
Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955; Kabinet Burhanuddin Harahap
(Masyumi) 1955-1956; Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957; dan
Kabinet Djuanda (Zaken Kabinet) 1957-1959.
Kalau kita perhatikan garis besar perjalanan kabinet di atas, nampak bahwa
mula-mula Masyumi diberi kesempatan untuk memerintah, kemudian PNI
memegang peranan terutama setelah Pemilihan Umum 1955. Namun PNI pun
tidak bisa bertahan lama karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi yang akhirnya dibentuk zaken kabinet di bawah pimpinan
Ir. Djuanda.
Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program yang tujuannya
sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran, dan masalah Irian Barat (saat
ini Papua dan Papua Barat). Namun, setiap kabinet memiliki penekanan
masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya
penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI
sering menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan
perjuangan pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri.
Selain masalah pemilihan umum, kabinet ini juga berhasil menyelesaikan
permasalahan dalam tubuh TNI-AD dengan diangkatnya kembali Kolonel
Nasution sebagai KSAD pada Oktober 1955. Program lainnya yang berusaha
dilaksanakan pada masa kabinet ini adalah masalah politik luar negeri dan
perundingan masalah Irian Barat.
Perkembangan politik pasca Pemilihan Umum 1955 memperlihatkan tanda
renggangnya dwi tunggal Soekarno-Hatta. Pada tanggal 1 Desember 1955,
Hatta mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil presiden. Pengunduran
diri Hatta ini merupakan reaksi politis atas ketidakcocokan Hatta terhadap
pernyataan yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Dalam salah satu pidatonya
Presiden Soekarno mengatakan bahwa ia akan sangat gembira apabila para
pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk
mengubur partai-partai.
Hatta sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi
yang bercirikan banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dan Hatta tidak
hanya muncul pada tahun 1950-an, namun sejak masa pergerakan nasional
pun kedua tokoh ini telah terjadi perbedaan pemikiran. Masa perjuangan untuk
mencapai kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini
melupakan perbedaan yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah
tahun 1950-an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah
memecahkan mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi konstitusional sangat
didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak
cocok untuk bangsa Indonesia.
Soekarno yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan
Hatta sangat menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai
bahaya laten yang harus dilenyapkan.
Pergolakan politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah
mendorong Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21
Februari 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mengambil alih pemerintahan
dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, suatu konsep
demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun sangat ditentang
oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya “Demokrasi
Kita”. Hatta menuliskan bahwa “bagi saya yang lama bertengkar dengan
Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya
diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu
akan menjadi suatu sukses atau kegagalan”.

Rabu, 21 Agustus 2019

Materi Sejarah Kelas XII. 3.2 Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan,
UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik
Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana
yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan,
namun menggunakan UUD Sementara 1950. Sistem
pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950
adalah sistem parlementer. Artinya, kabinet disusun
menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam
parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh
wakil-wakil partai dalam parlemen. Presiden hanya
merupakan lambang kesatuan saja. Hal ini dinamakan pula Demokrasi
Liberal, sehingga era ini dikenal sebagai zaman Demokrasi Liberal. Sistem
kabinet masa ini berbeda dengan sistem kabinet RIS yang dikenal sebagai
Zaken Kabinet.
Salah satu ciri yang nampak dalam masa ini adalah sering terjadi
penggantian kabinet. Mengapa sering terjadi pergantian kabinet? Hal ini
terutama disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai
yang ada. Perbedaan di antara partai-partai tersebut tidak pernah dapat
terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950 sampai tahun 1959
terjadi silih berganti kabinet mulai Kabinet Natsir (Masyumi) 1950-1951;
Kabinet Sukiman (Masyumi) 1951-1952; Kabinet Wilopo (PNI) 1952-1953;
Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955; Kabinet Burhanuddin Harahap
(Masyumi) 1955-1956; Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957; dan
Kabinet Djuanda (Zaken Kabinet) 1957-1959.
Kalau kita perhatikan garis besar perjalanan kabinet di atas, nampak bahwa
mula-mula Masyumi diberi kesempatan untuk memerintah, kemudian PNI
memegang peranan terutama setelah Pemilihan Umum 1955. Namun PNI pun
tidak bisa bertahan lama karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi yang akhirnya dibentuk zaken kabinet di bawah pimpinan
Ir. Djuanda.
Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program yang tujuannya
sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran, dan masalah Irian Barat (saat
ini Papua dan Papua Barat). Namun, setiap kabinet memiliki penekanan
masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya
penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI
sering menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan
perjuangan pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri.
Selain masalah pemilihan umum, kabinet ini juga berhasil menyelesaikan
permasalahan dalam tubuh TNI-AD dengan diangkatnya kembali Kolonel
Nasution sebagai KSAD pada Oktober 1955. Program lainnya yang berusaha
dilaksanakan pada masa kabinet ini adalah masalah politik luar negeri dan
perundingan masalah Irian Barat.
Perkembangan politik pasca Pemilihan Umum 1955 memperlihatkan tanda
renggangnya dwi tunggal Soekarno-Hatta. Pada tanggal 1 Desember 1955,
Hatta mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil presiden. Pengunduran
diri Hatta ini merupakan reaksi politis atas ketidakcocokan Hatta terhadap
pernyataan yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Dalam salah satu pidatonya
Presiden Soekarno mengatakan bahwa ia akan sangat gembira apabila para
pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk
mengubur partai-partai.
Hatta sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi
yang bercirikan banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dan Hatta tidak
hanya muncul pada tahun 1950-an, namun sejak masa pergerakan nasional
pun kedua tokoh ini telah terjadi perbedaan pemikiran. Masa perjuangan untuk
mencapai kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini
melupakan perbedaan yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah
tahun 1950-an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah
memecahkan mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi konstitusional sangat
didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak
cocok untuk bangsa Indonesia.
Soekarno yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan
Hatta sangat menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai
bahaya laten yang harus dilenyapkan.
Pergolakan politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah
mendorong Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21
Februari 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mengambil alih pemerintahan
dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, suatu konsep
demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun sangat ditentang
oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya “Demokrasi
Kita”. Hatta menuliskan bahwa “bagi saya yang lama bertengkar dengan
Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya
diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu
akan menjadi suatu sukses atau kegagalan”.

Selasa, 20 Agustus 2019

Materi kelas XI Sejarah Indonesia, 3.2. Menganalisis strategi perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan bangsa Eropa (Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris) sampai dengan abad ke-20

ahirnya VOC
Seperti telah dijelaskan di muka bahwa tujuan kedatangan orang-orang Eropa ke dunia timur antara lain untuk mendapatkan keuntungan dan kekayaan. Tujuan ini dapat dicapai setelah mereka menemukan rempahrempah di Kepulauan Nusantara. Berita tentang keuntungan yang melimpah berkat perdagangan rempah-rempah itu menyebar luas. Dengan demikian, semakin banyak orang-orang Eropa yang tertarik pergi ke Nusantara. Mereka saling berinteraksi dan bersaing meraup keuntungan dalam berdagang. Para pedagang atau perusahaan dagang Portugis bersaing dengan para pedagang Belanda, bersaing dengan para pedagang Spanyol, bersaing dengan para pedagang Inggris, dan seterusnya. Bahkan tidak hanya antarbangsa, antarkelompok atau kongsi dagang, dalam satu bangsapun mereka saling bersaing. Oleh karena itu, untuk memperkuat posisinya di dunia timur masingmasing kongsi dagang dari suatu negara membentuk persekutuan dagang bersama. Sebagai contoh seperti pada tahun 1600 Inggris membentuk sebuah kongsi dagang yang diberi nama East India Company (EIC). Kongsi dagang EIC ini kantor pusatnya berkedudukan di Kalkuta, India. Dari Kalkuta ini kekuatan dan setiap kebijakan Inggris di dunia timur, dikendalikan. Pada tahun 1811, kedudukan Inggris begitu kuat dan meluas bahkan pernah berhasil menempatkan kekuasaannya di Nusantara. Persaingan yang cukup keras juga terjadi antarperusahaan dagang orangorang Belanda. Masing-masing ingin memenangkan kelompoknya agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kenyataan ini mendapat perhatian khusus dari pihak pemerintah dan parlemen Belanda, sebab persaingan antarkongsi Belanda juga akan merugikan Kerajaan Belanda sendiri. Terkait dengan itu, maka pemerintah dan Parlemen Belanda (Staten Generaal) pada 1598 mengusulkan agar antarkongsi dagang Belanda bekerja sama membentuk sebuah perusahaan dagang yang lebih besar. Usulan ini baru terealisasi empat tahun berikutnya, yakni pada 20 Maret 1602 secara resmi dibentuklah persekutuan kongsi dagang Belanda di Nusantara sebagai hasil fusi antarkongsi yang telah ada. Kongsi dagang Belanda ini diberi nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau dapat disebut dengan “Perserikatan Maskapai Perdagangan Hindia Timur/Kongsi Dagang India Timur”. VOC secara resmi didirikan di Amsterdam. Adapun tujuan dibentuknya VOC ini antara lain untuk: (1) menghindari persaingan yang tidak sehat antara sesama kelompok/kongsi pedagang Belanda yang telah ada, (2) memperkuat kedudukan para pedagang Belanda dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang negara lain, (3) sebagai kekuatan revolusi (dalam perang 80 tahun), sehingga VOC memiliki tentara.VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang direktur, sehingga disebut “Dewan Tujuh Belas”  yang  juga disebut dengan Heeren XVII. Heeren XVII ini maksudnya para tuan, misalnya Lord, Duke, Count, dari 17 provinsi yang ada di Belanda sebagai pemilik saham VOC. Mereka terdiri atas delapan perwakilan kota pelabuhan dagang di Belanda. Markas Besar Dewan ini berkedudukan di Amsterdam. Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki beberapa kewenangan dan hak-hak antara lain: 1) melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara; 2)  membentuk angkatan perang sendiri; 3)  melakukan peperangan; 4)  mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat; 5)  mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri; 6)  mengangkat pegawai sendiri; dan 7)  memerintah di negeri jajahan; Kewenangan di atas sering disebut dengan hak oktroi. Sebagai sebuah kongsi dagang, dengan kewenangan dan hak-hak di atas, menunjukkan bahwa VOC memiliki hak-hak istimewa dan kewenangan yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang bagaikan negara dalam negara. Dengan memiliki hak untuk membentuk angkatan perang sendiri dan boleh melakukan peperangan, maka VOC cenderung ekspansif. VOC terus berusaha memperluas daerahdaerah di Nusantara sebagai wilayah kekuasaan dan monopolinya. VOC juga memandang bangsa-bangsa Eropa yang lain sebagai musuhnya. Mengawali ekspansinya tahun 1605 VOC telah berhasil mengusir Portugis dari Ambon. Benteng pertahanan Portugis di Ambon dapat diduduki tentara VOC. Benteng itu kemudian oleh VOC diberi nama Benteng Nieuw Victoria.
Pada awal pertumbuhannya sampai tahun 1610, “Dewan Tujuh Belas” secara langsung harus menjalankan tugas-tugas dan menyelesaikan berbagai urusan VOC, termasuk urusan ekspansi untuk perluasan wilayah monopoli. Dapat kamu bayangkan “Dewan Tujuh Belas” yang berkedudukan di Amsterdam di Negeri Belanda  harus mengurus wilayah yang ada di Kepulauan Nusantara. Sudah barang tentu “Dewan Tujuh Belas” tidak dapat menjalankan tugas sehari-hari secara cepat dan efektif. Sementara itu, persaingan dan permusuhan dengan bangsa-bangsa lain juga semakin keras. Berangkat dari permasalahan ini maka pada 1610 secara kelembagaan diciptakan jabatan baru dalam organisasi VOC, yakni jabatan gubernur jenderal. Gubernur jenderal merupakan jabatan tertinggi yang bertugas mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC. Di samping itu juga dibentuk “Dewan Hindia” (Raad van Indie). Tugas “Dewan Hindia” ini adalah memberi nasihat dan mengawasi kepemimpinan gubernur jenderal. Gubernur jenderal VOC yang pertama adalah Pieter Both (1602-1614). Sebagai gubernur jenderal yang pertama, Pieter Both sudah tentu harus mulai menata organisasi kongsi dagang ini sebaik-baiknya agar harapan mendapatkan monopoli perdagangan di Hindia Timur dapat diwujudkan. Pieter Both pertama kali mendirikan pos perdagangan di Banten pada tahun 1610. Pada tahun itu juga Pieter Both meninggalkan Banten dan berhasil memasuki Jayakarta. Penguasa Jayakarta waktu itu, Pangeran Wijayakrama sangat terbuka dalam hal perdagangan. Pedagang dari mana saja bebas berdagang, di samping dari Nusantara juga dari luar seperti dari Portugis, Inggris, Gujarat/India, Persia, Arab, termasuk juga Belanda. Dengan demikian, Jayakarta dengan pelabuhannya Sunda Kelapa menjadi kota dagang yang sangat ramai. Kemudian pada tahun 1611 Pieter Both berhasil mengadakan perjanjian dengan penguasa Jayakarta, guna pembelian sebidang tanah seluas 50x50 vadem (satu vadem sama dengan 182 cm) yang berlokasi di sebelah timur Muara Ciliwung. bakal hunian dan daerah kekuasaan VOC di tanah Jawa dan menjadi cikal bakal Kota Batavia. Di lokasi ini kemudian didirikan bangunan batu berlantai dua sebagai tempat tinggal, kantor dan sekaligus gudang. Pieter Both juga berhasil mengadakan perjanjian dan menanamkan pengaruhnya di Maluku dan berhasil mendirikan pos perdagangan di Ambon

Senin, 19 Agustus 2019

Materi kelas XI Sejarah Indonesia,Pertemuan 5-6, 3.2. Menganalisis strategi perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan bangsa Eropa (Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris) sampai dengan abad ke-20

Lahirnya VOC
Seperti telah dijelaskan di muka bahwa tujuan kedatangan orang-orang Eropa ke dunia timur antara lain untuk mendapatkan keuntungan dan kekayaan. Tujuan ini dapat dicapai setelah mereka menemukan rempahrempah di Kepulauan Nusantara. Berita tentang keuntungan yang melimpah berkat perdagangan rempah-rempah itu menyebar luas. Dengan demikian, semakin banyak orang-orang Eropa yang tertarik pergi ke Nusantara. Mereka saling berinteraksi dan bersaing meraup keuntungan dalam berdagang. Para pedagang atau perusahaan dagang Portugis bersaing dengan para pedagang Belanda, bersaing dengan para pedagang Spanyol, bersaing dengan para pedagang Inggris, dan seterusnya. Bahkan tidak hanya antarbangsa, antarkelompok atau kongsi dagang, dalam satu bangsapun mereka saling bersaing. Oleh karena itu, untuk memperkuat posisinya di dunia timur masingmasing kongsi dagang dari suatu negara membentuk persekutuan dagang bersama. Sebagai contoh seperti pada tahun 1600 Inggris membentuk sebuah kongsi dagang yang diberi nama East India Company (EIC). Kongsi dagang EIC ini kantor pusatnya berkedudukan di Kalkuta, India. Dari Kalkuta ini kekuatan dan setiap kebijakan Inggris di dunia timur, dikendalikan. Pada tahun 1811, kedudukan Inggris begitu kuat dan meluas bahkan pernah berhasil menempatkan kekuasaannya di Nusantara. Persaingan yang cukup keras juga terjadi antarperusahaan dagang orangorang Belanda. Masing-masing ingin memenangkan kelompoknya agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kenyataan ini mendapat perhatian khusus dari pihak pemerintah dan parlemen Belanda, sebab persaingan antarkongsi Belanda juga akan merugikan Kerajaan Belanda sendiri. Terkait dengan itu, maka pemerintah dan Parlemen Belanda (Staten Generaal) pada 1598 mengusulkan agar antarkongsi dagang Belanda bekerja sama membentuk sebuah perusahaan dagang yang lebih besar. Usulan ini baru terealisasi empat tahun berikutnya, yakni pada 20 Maret 1602 secara resmi dibentuklah persekutuan kongsi dagang Belanda di Nusantara sebagai hasil fusi antarkongsi yang telah ada. Kongsi dagang Belanda ini diberi nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau dapat disebut dengan “Perserikatan Maskapai Perdagangan Hindia Timur/Kongsi Dagang India Timur”. VOC secara resmi didirikan di Amsterdam. Adapun tujuan dibentuknya VOC ini antara lain untuk: (1) menghindari persaingan yang tidak sehat antara sesama kelompok/kongsi pedagang Belanda yang telah ada, (2) memperkuat kedudukan para pedagang Belanda dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang negara lain, (3) sebagai kekuatan revolusi (dalam perang 80 tahun), sehingga VOC memiliki tentara.VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang direktur, sehingga disebut “Dewan Tujuh Belas”  yang  juga disebut dengan Heeren XVII. Heeren XVII ini maksudnya para tuan, misalnya Lord, Duke, Count, dari 17 provinsi yang ada di Belanda sebagai pemilik saham VOC. Mereka terdiri atas delapan perwakilan kota pelabuhan dagang di Belanda. Markas Besar Dewan ini berkedudukan di Amsterdam. Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki beberapa kewenangan dan hak-hak antara lain: 1) melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara; 2)  membentuk angkatan perang sendiri; 3)  melakukan peperangan; 4)  mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat; 5)  mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri; 6)  mengangkat pegawai sendiri; dan 7)  memerintah di negeri jajahan; Kewenangan di atas sering disebut dengan hak oktroi. Sebagai sebuah kongsi dagang, dengan kewenangan dan hak-hak di atas, menunjukkan bahwa VOC memiliki hak-hak istimewa dan kewenangan yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang bagaikan negara dalam negara. Dengan memiliki hak untuk membentuk angkatan perang sendiri dan boleh melakukan peperangan, maka VOC cenderung ekspansif. VOC terus berusaha memperluas daerahdaerah di Nusantara sebagai wilayah kekuasaan dan monopolinya. VOC juga memandang bangsa-bangsa Eropa yang lain sebagai musuhnya. Mengawali ekspansinya tahun 1605 VOC telah berhasil mengusir Portugis dari Ambon. Benteng pertahanan Portugis di Ambon dapat diduduki tentara VOC. Benteng itu kemudian oleh VOC diberi nama Benteng Nieuw Victoria.
Pada awal pertumbuhannya sampai tahun 1610, “Dewan Tujuh Belas” secara langsung harus menjalankan tugas-tugas dan menyelesaikan berbagai urusan VOC, termasuk urusan ekspansi untuk perluasan wilayah monopoli. Dapat kamu bayangkan “Dewan Tujuh Belas” yang berkedudukan di Amsterdam di Negeri Belanda  harus mengurus wilayah yang ada di Kepulauan Nusantara. Sudah barang tentu “Dewan Tujuh Belas” tidak dapat menjalankan tugas sehari-hari secara cepat dan efektif. Sementara itu, persaingan dan permusuhan dengan bangsa-bangsa lain juga semakin keras. Berangkat dari permasalahan ini maka pada 1610 secara kelembagaan diciptakan jabatan baru dalam organisasi VOC, yakni jabatan gubernur jenderal. Gubernur jenderal merupakan jabatan tertinggi yang bertugas mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC. Di samping itu juga dibentuk “Dewan Hindia” (Raad van Indie). Tugas “Dewan Hindia” ini adalah memberi nasihat dan mengawasi kepemimpinan gubernur jenderal. Gubernur jenderal VOC yang pertama adalah Pieter Both (1602-1614). Sebagai gubernur jenderal yang pertama, Pieter Both sudah tentu harus mulai menata organisasi kongsi dagang ini sebaik-baiknya agar harapan mendapatkan monopoli perdagangan di Hindia Timur dapat diwujudkan. Pieter Both pertama kali mendirikan pos perdagangan di Banten pada tahun 1610. Pada tahun itu juga Pieter Both meninggalkan Banten dan berhasil memasuki Jayakarta. Penguasa Jayakarta waktu itu, Pangeran Wijayakrama sangat terbuka dalam hal perdagangan. Pedagang dari mana saja bebas berdagang, di samping dari Nusantara juga dari luar seperti dari Portugis, Inggris, Gujarat/India, Persia, Arab, termasuk juga Belanda. Dengan demikian, Jayakarta dengan pelabuhannya Sunda Kelapa menjadi kota dagang yang sangat ramai. Kemudian pada tahun 1611 Pieter Both berhasil mengadakan perjanjian dengan penguasa Jayakarta, guna pembelian sebidang tanah seluas 50x50 vadem (satu vadem sama dengan 182 cm) yang berlokasi di sebelah timur Muara Ciliwung. bakal hunian dan daerah kekuasaan VOC di tanah Jawa dan menjadi cikal bakal Kota Batavia. Di lokasi ini kemudian didirikan bangunan batu berlantai dua sebagai tempat tinggal, kantor dan sekaligus gudang. Pieter Both juga berhasil mengadakan perjanjian dan menanamkan pengaruhnya di Maluku dan berhasil mendirikan pos perdagangan di Ambon

Jumat, 16 Agustus 2019

Materi kelas XI Sejarah Indonesia, 3.2. Menganalisis strategi perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan bangsa Eropa (Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris) sampai dengan abad ke-20

Lahirnya VOC
Seperti telah dijelaskan di muka bahwa tujuan kedatangan orang-orang Eropa ke dunia timur antara lain untuk mendapatkan keuntungan dan kekayaan. Tujuan ini dapat dicapai setelah mereka menemukan rempahrempah di Kepulauan Nusantara. Berita tentang keuntungan yang melimpah berkat perdagangan rempah-rempah itu menyebar luas. Dengan demikian, semakin banyak orang-orang Eropa yang tertarik pergi ke Nusantara. Mereka saling berinteraksi dan bersaing meraup keuntungan dalam berdagang. Para pedagang atau perusahaan dagang Portugis bersaing dengan para pedagang Belanda, bersaing dengan para pedagang Spanyol, bersaing dengan para pedagang Inggris, dan seterusnya. Bahkan tidak hanya antarbangsa, antarkelompok atau kongsi dagang, dalam satu bangsapun mereka saling bersaing. Oleh karena itu, untuk memperkuat posisinya di dunia timur masingmasing kongsi dagang dari suatu negara membentuk persekutuan dagang bersama. Sebagai contoh seperti pada tahun 1600 Inggris membentuk sebuah kongsi dagang yang diberi nama East India Company (EIC). Kongsi dagang EIC ini kantor pusatnya berkedudukan di Kalkuta, India. Dari Kalkuta ini kekuatan dan setiap kebijakan Inggris di dunia timur, dikendalikan. Pada tahun 1811, kedudukan Inggris begitu kuat dan meluas bahkan pernah berhasil menempatkan kekuasaannya di Nusantara. Persaingan yang cukup keras juga terjadi antarperusahaan dagang orangorang Belanda. Masing-masing ingin memenangkan kelompoknya agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kenyataan ini mendapat perhatian khusus dari pihak pemerintah dan parlemen Belanda, sebab persaingan antarkongsi Belanda juga akan merugikan Kerajaan Belanda sendiri. Terkait dengan itu, maka pemerintah dan Parlemen Belanda (Staten Generaal) pada 1598 mengusulkan agar antarkongsi dagang Belanda bekerja sama membentuk sebuah perusahaan dagang yang lebih besar. Usulan ini baru terealisasi empat tahun berikutnya, yakni pada 20 Maret 1602 secara resmi dibentuklah persekutuan kongsi dagang Belanda di Nusantara sebagai hasil fusi antarkongsi yang telah ada. Kongsi dagang Belanda ini diberi nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau dapat disebut dengan “Perserikatan Maskapai Perdagangan Hindia Timur/Kongsi Dagang India Timur”. VOC secara resmi didirikan di Amsterdam. Adapun tujuan dibentuknya VOC ini antara lain untuk: (1) menghindari persaingan yang tidak sehat antara sesama kelompok/kongsi pedagang Belanda yang telah ada, (2) memperkuat kedudukan para pedagang Belanda dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang negara lain, (3) sebagai kekuatan revolusi (dalam perang 80 tahun), sehingga VOC memiliki tentara.VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang direktur, sehingga disebut “Dewan Tujuh Belas”  yang  juga disebut dengan Heeren XVII. Heeren XVII ini maksudnya para tuan, misalnya Lord, Duke, Count, dari 17 provinsi yang ada di Belanda sebagai pemilik saham VOC. Mereka terdiri atas delapan perwakilan kota pelabuhan dagang di Belanda. Markas Besar Dewan ini berkedudukan di Amsterdam. Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki beberapa kewenangan dan hak-hak antara lain: 1) melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara; 2)  membentuk angkatan perang sendiri; 3)  melakukan peperangan; 4)  mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat; 5)  mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri; 6)  mengangkat pegawai sendiri; dan 7)  memerintah di negeri jajahan; Kewenangan di atas sering disebut dengan hak oktroi. Sebagai sebuah kongsi dagang, dengan kewenangan dan hak-hak di atas, menunjukkan bahwa VOC memiliki hak-hak istimewa dan kewenangan yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang bagaikan negara dalam negara. Dengan memiliki hak untuk membentuk angkatan perang sendiri dan boleh melakukan peperangan, maka VOC cenderung ekspansif. VOC terus berusaha memperluas daerahdaerah di Nusantara sebagai wilayah kekuasaan dan monopolinya. VOC juga memandang bangsa-bangsa Eropa yang lain sebagai musuhnya. Mengawali ekspansinya tahun 1605 VOC telah berhasil mengusir Portugis dari Ambon. Benteng pertahanan Portugis di Ambon dapat diduduki tentara VOC. Benteng itu kemudian oleh VOC diberi nama Benteng Nieuw Victoria.
Pada awal pertumbuhannya sampai tahun 1610, “Dewan Tujuh Belas” secara langsung harus menjalankan tugas-tugas dan menyelesaikan berbagai urusan VOC, termasuk urusan ekspansi untuk perluasan wilayah monopoli. Dapat kamu bayangkan “Dewan Tujuh Belas” yang berkedudukan di Amsterdam di Negeri Belanda  harus mengurus wilayah yang ada di Kepulauan Nusantara. Sudah barang tentu “Dewan Tujuh Belas” tidak dapat menjalankan tugas sehari-hari secara cepat dan efektif. Sementara itu, persaingan dan permusuhan dengan bangsa-bangsa lain juga semakin keras. Berangkat dari permasalahan ini maka pada 1610 secara kelembagaan diciptakan jabatan baru dalam organisasi VOC, yakni jabatan gubernur jenderal. Gubernur jenderal merupakan jabatan tertinggi yang bertugas mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC. Di samping itu juga dibentuk “Dewan Hindia” (Raad van Indie). Tugas “Dewan Hindia” ini adalah memberi nasihat dan mengawasi kepemimpinan gubernur jenderal. Gubernur jenderal VOC yang pertama adalah Pieter Both (1602-1614). Sebagai gubernur jenderal yang pertama, Pieter Both sudah tentu harus mulai menata organisasi kongsi dagang ini sebaik-baiknya agar harapan mendapatkan monopoli perdagangan di Hindia Timur dapat diwujudkan. Pieter Both pertama kali mendirikan pos perdagangan di Banten pada tahun 1610. Pada tahun itu juga Pieter Both meninggalkan Banten dan berhasil memasuki Jayakarta. Penguasa Jayakarta waktu itu, Pangeran Wijayakrama sangat terbuka dalam hal perdagangan. Pedagang dari mana saja bebas berdagang, di samping dari Nusantara juga dari luar seperti dari Portugis, Inggris, Gujarat/India, Persia, Arab, termasuk juga Belanda. Dengan demikian, Jayakarta dengan pelabuhannya Sunda Kelapa menjadi kota dagang yang sangat ramai. Kemudian pada tahun 1611 Pieter Both berhasil mengadakan perjanjian dengan penguasa Jayakarta, guna pembelian sebidang tanah seluas 50x50 vadem (satu vadem sama dengan 182 cm) yang berlokasi di sebelah timur Muara Ciliwung. bakal hunian dan daerah kekuasaan VOC di tanah Jawa dan menjadi cikal bakal Kota Batavia. Di lokasi ini kemudian didirikan bangunan batu berlantai dua sebagai tempat tinggal, kantor dan sekaligus gudang. Pieter Both juga berhasil mengadakan perjanjian dan menanamkan pengaruhnya di Maluku dan berhasil mendirikan pos perdagangan di Ambon