Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas-Aktif Dalam Hubungan Internasional
Membahas masalah peran indonesia dalam hubungan internasional tidak akan dapat dipisahkan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu politik luar negeri bebas-aktif. "Bebas" berarti tidak terikat kepada suatu blok negara adikuasa tertentu. Sementara "aktif" berarti aktif dalam mengembangkan kerjasama Internasional dengan negara lain. (A.W. Wijaya)
Dalam hubungan internasional, Indonesia merupakan aktor yang melaksanakan perannya yang berdasarkan kebijakan politik luar negeri bebas-aktif. Kemudian dapat diartikan Indonesia sebagai aktor yang mempunyai hak untuk menentukan arah kebijakan, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang berdaulat untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik luar negeri negara lain.
Di Indonesia, negara mengadakan hubungan dengan negara lain dengan diplomasi. Pejabat yang menjalankan tugas diplomasi disebut diplomat. Tugas diplomat yaitu menghubungkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dengan negara - negara lain yang ada di dunia ini, seperti Inggris, Singapura, Malaysia, dan lain - lain. Lalu berikutnya yang akan kita bahas adalah mengapa Indonesia memilih politik luar negeri Bebas aktif ? Apakah landasannya?
Di dalam pelaksanaannya, Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas-aktif berpacu kepada ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia.
Pancasila sebagai landasan ideologi Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai pedoman Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya dalam hubungan internasional. Sementara, kepentingan nasional Indonesia secara umum sudah tercantum dalam UUD 1945.
Dalam konstitusi tersebut, kepentingan nasional Indonesia adalah sebagai berikut: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selain itu, kekuatan nasional juga harus menjadi perhatian Indonesia untuk dijadikan bargaining value agar dapat memenuhi kepentingan nasionalnya. Indonesia perlu mempertimbangkan beberapa faktor untuk dijadikan kekuatan nasional, antara lain kekuatan militer, politik, letak kondisi geografis, jumlah dan kualitas penduduk, ekonomi dan sumber daya negara, serta ideologi negara.
Kekuatan nasional yang dimiliki Indonesia nantinya untuk membantu jalannya proses hubungan internasional, karena dari esensi khususnya power inilah dapat dilihat sukses atau tidaknya suatu interaksi berlangsung.
Setiap aktor memiliki kekuatan yang berbeda, semakin besar kekuatan suatu aktor tentunya akan semakin mudah aktor tersebut menggunakan kekuatannya untuk berkuasa dalam konteks hubungan internasional.
Tujuan dari diciptakannya politik luar negeri bebas aktif adalah untuk melaksanakan ketertiban dunia, mengusahakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, meningkatkan kerjasama antar bangsa dan negara, dan lain - lain. Lalu, apakah semua tujuan itu sudah tercapai? Menurut saya beberapa aspek memang sudah terjalankan dengan baik tetapi juga masih ada aspek yang belum tercapai. Aspek yang telah tercapai seperti Hubungan kerjasama ASEAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar