Sistem Pemerintahan
Bangsa kita sebenarnya adalah bangsa pembelajar. Indonesia sampai dengan
tahun 1950-an telah menjalankan dua sistem pemerintahan yang berbeda, yaitu
sistem presidensial dan sistem parlementer. Tidak sampai satu tahun setelah
kemerdekaan, sistem pemerintahan presidensial digantikan dengan sistem
pemerintahan parlementer. Hal ini ditandai dengan pembentukan kabinet
parlementer pertama pada November 1945 dengan Syahrir sebagai perdana
menteri. Sejak saat itulah jatuh bangun kabinet pemerintahan di Indonesia
terjadi. Namun pelaksanaan sistem parlementer ini tidak diikuti dengan
perubahan UUD. Baru pada masa Republik Indonesia Serikat pelaksanaan
sistem parlementer dilandasi oleh Konstitusi, yaitu Konstitusi RIS. Begitu
juga pada masa Demokrasi Liberal, pelaksanaan sistem parlementer dilandasi
oleh UUD Sementara 1950 atau dikenal dengan Konstitusi Liberal.
Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan,
UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik
Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana
yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan,
namun menggunakan UUD Sementara 1950. Sistem
pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950
adalah sistem parlementer. Artinya, kabinet disusun
menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam
parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh
wakil-wakil partai dalam parlemen. Presiden hanya
merupakan lambang kesatuan saja. Hal ini dinamakan pula Demokrasi
Liberal, sehingga era ini dikenal sebagai zaman Demokrasi Liberal. Sistem
kabinet masa ini berbeda dengan sistem kabinet RIS yang dikenal sebagai
Zaken Kabinet.
Salah satu ciri yang nampak dalam masa ini adalah sering terjadi
penggantian kabinet. Mengapa sering terjadi pergantian kabinet? Hal ini
terutama disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai
yang ada. Perbedaan di antara partai-partai tersebut tidak pernah dapat
terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950 sampai tahun 1959
terjadi silih berganti kabinet mulai Kabinet Natsir (Masyumi) 1950-1951;
Kabinet Sukiman (Masyumi) 1951-1952; Kabinet Wilopo (PNI) 1952-1953;
Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955; Kabinet Burhanuddin Harahap
(Masyumi) 1955-1956; Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957; dan
Kabinet Djuanda (Zaken Kabinet) 1957-1959.
Kalau kita perhatikan garis besar perjalanan kabinet di atas, nampak bahwa
mula-mula Masyumi diberi kesempatan untuk memerintah, kemudian PNI
memegang peranan terutama setelah Pemilihan Umum 1955. Namun PNI pun
tidak bisa bertahan lama karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi yang akhirnya dibentuk zaken kabinet di bawah pimpinan
Ir. Djuanda.
Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program yang tujuannya
sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran, dan masalah Irian Barat (saat
ini Papua dan Papua Barat). Namun, setiap kabinet memiliki penekanan
masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya
penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI
sering menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan
perjuangan pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri.
Apabila kita teliti kabinet-kabinet tersebut satu persatu maka akan
nampak hal-hal yang menarik. Kabinet Natsir (1950-1951), ketika menyusunkabinetnya, Natsir bermaksud menyusun kabinet dengan melibatkan sebanyak
mungkin partai agar kabinetnya mencerminkan sifat nasional dan mendapat
dukungan parlemen yang besar. Namun pada kenyataannya, Natsir kesulitan
membentuk kabinet seperti yang diinginkan, terutama kesulitan dalam
menempatkan orang-orang PNI dalam kabinet. Sehingga Kabinet Natsir
yang terbentuk pada 6 September 1950, tidak melibatkan PNI di dalamnya.
PNI menjadi oposisi bersama PKI dan Murba.
Latar belakang masalah dalam pembentukan kabinet sering kali menjadi
faktor yang menyebabkan goyah dan jatuhnya kabinet. Hal ini terlihat ketika
Kabient Natsir menjalankan pemerintahannya, kelompok oposisi segera
melancarkan kritik terhadap jalannya pemerintahan Natsir. Kabinet Natsir
dihadapkan pada mosi Hadikusumo dari PNI yang menuntut agar pemerintah
mencabut Peraturan Pemerintah No 39. tahun 1950 tentang pemilihan
anggota lembaga perwakilan daerah. Lembaga-lembaga perwakilan daerah
yang sudah dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950
oleh Kabinet Hatta, supaya diganti dengan undang-undang yang baru yang
bersifat demokratis karena dalam PP. No. 39 dalam menentukan pemilihannya
dilakukan secara bertingkat. Berdasarkan pemungutan suara di parlemen,
mosi Hadikusumo mendapat dukungan dari parlemen. Hal ini menyebabkan
menteri dalam negeri mengundurkan diri. Kondisi ini menyebabkan hubungan
kabinet dengan parlemen tidak lancar yang akhirnya menyebabkan Natsir
menyerahkan mandatnya kepada Soekarno pada 21 Maret 1951.
Jatuhnya Kabinet Natsir, membuat Presiden Soekarno mengadakan
pembicaraan dengan para pemimpin partai untuk memilih tim formatur
kabinet yang kemudian menghasilkan Kabinet Sukiman pada tanggal 26 April
1951. Berbeda dengan kabinet sebelumnya yang tidak melibatkan PNI dalam
pemerintahannya, kabinet Sukiman berhasil melibatkan PNI di dalamnya,
sehingga Kabinet Sukiman didukung oleh dua partai besar, Masyumi dan
PNI. Partai-partai pendukung Kabinet Sukiman, melalui menteri-menterinya
yang duduk dalam pemerintahan, berusaha merealisasi program politik
masing-masing, meskipun kabinet telah memiliki program kerja tersendiri.
Hal ini merupakan benih-benih keretakan yang melemahkan kabinet. Sebagai
contoh adalah Menteri Dalam Negeri Mr. Iskaq (PNI) yang menginstruksikan
untuk menonaktifkan DPRD-DPRD yang terbentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 39/ 1950. Selain itu, Iskaq juga mengangkat orang-orang PNI
menjadi Gubernur Jawa Barat dan Sulawesi. Tindakan ini yang menimbulkan
pertikaian politik dan konflik kepentingan.
Kebijakan lain yang menimbulkan masalah dalam hubungan antara
pemerintah dan parlemen adalah ketika Menteri Kehakiman, Muhammad
Di unduh dari : Bukupaket.com
Sejarah Indonesia 55
Yamin, membebaskan 950 orang tahanan SOB (Staat van Oorlog en Beleg,
negara dalam keadaan bahaya perang) tanpa persetujuan perdana menteri
dan anggota kabinet lainnya. Kebijakan ini ditentang oleh Perdana Menteri
Sukiman dan kalangan militer yang mengakibatkan Muhammad Yamin
meletakkan jabatannya sebagai menteri kehakiman.
Kondisi Kabinet Sukiman semakin terguncang ketika muncul mosi
tidak percaya dari Sunarjo (PNI). Munculnya mosi ini berkaitan dengan
penandatanganan perjanjian Mutual Security Act (MSA) antara Menteri Luar
Negeri Achmad Subardjo dan Merle Cochran, Duta Besar Amerika Serikat.
Hal ini berawal dari nota jawaban yang diberikan Subardjo terhadap Cochran
yang berisi pernyataan bahwa Indonesia bersedia menerima bantuan dari
Amerika Serikat berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dalam MSA.
Nota menteri luar negeri ini memiliki kekuatan seperti suatu perjanjian
internasional. Tindakan Subardjo ini dianggap sebagai suatu langkah
kebijaksanaan politik luar negeri yang dapat memasukkan Indonesia ke dalam
lingkungan strategi Amerika Serikat, sehingga menyimpang dari asas politik
luar negeri bebas aktif. Mosi ini kemudian disusul oleh pernyataan PNI
agar kabinet mengembalikan mandatnya kepada presiden untuk mengatasi
kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Akhirnya, dengan didahului pengunduran
diri Achmad Subardjo selaku Menteri Luar Negeri, Sukiman pun kemudian
menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada 23 Februari 1952.
Kalau dibandingkan dengan Kabinet Natsir, dalam Kabinet Sukiman jelas
menunjukkan bahwa partai-partailah yang memegang pemerintahan. Mulai
dari menyusun program, portopolio, komposisi personalia, pelaksanaan dan
tanggung jawab serta cara penyelesaian masalah sepenuhnya terletak di tangan
partai. Partai-partai yang ada pada waktu itu belum nampak menonjolkan
ideologi masing-masing, perhatiannya masih ditujukan pada pemecahan
masalah-masalah praktis yang dihadapi.
Kemudian Presiden Soekarno memberikan mandat kepada golongan
moderat dari PNI sehingga terbentuk kabinet Wilopo pada 30 Maret 1952.
Kabinet ini mendapat dukungan yang lebih luas dibandingkan dengan kabinet
sebelumnya, yaitu dengan masuknya PSI dan PSII dalam pemerintahan.
Dukungan ini memperkuat upaya kabinet dalam memperoleh dukungan
mayoritas di Parlemen. Kondisi ini mempengaruhi iklim politik dalam
kabinet dan juga hubungan antarpartai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar